Ditulis oleh Yusril Ihza Mahendra
WEBSITE
Sekretariat Kabinet, Sabtu 9 Juni 2012, menginformasikan bahwa Presiden
SBY telah menerbitkan Keppres No 65 Tahun 2012 yang mengangkat kembali
semua Wakil Menteri (Wamen) ke posisi semula, kecuali Wamen ESDM yang
wafat beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak
lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Penjelasan Pasal 10
UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Untuk mendasari pengangkatan
Wamen versi baru tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres No 60/2012
yang hingga hari ini belum dapat dibaca secara utuh seperti apa
pengaturannya.
Website Sekretariat Kabinet menyebutkan keberadaan
Perpres tersebut, namun ketika di-klik, sampai Minggu sore 10 Juni
2012, Perpres tersebut “not found” alias tidak dapat diakses.
Informasi
yang didapat dari website Sekkab menyebutkan bahwa dalam Perpres
60/2012 Wakil Menteri berada (di bawah) dan bertanggung jawab kepada
Menteri. Tugasnya, membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian. Rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam
Pasal 3 Perpres tersebut antara lain adalah: a. membantu Menteri dalam
proses pengambilan keputusan Kementerian; b. membantu Menteri dalam
melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; c. memberikan rekomendasi
dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan e. membantu Menteri dalam
penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
Kedudukan
Wamen yang disebutkan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2102 itu tidaklah
sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 yang mengatur
struktur organisasi kementerian. Disebutkan dalam pasal itu bahwa
struktur organisasi kementerian terdiri atas pimpinan, yakni menteri,
sekretariat
jenderal sebagai pembantu pimpinan, direktur jenderal sebagai pelaksana
tugas pokok, dan seterusnya. Keberadaan Wamen tidak ada dalam struktur
organisasi kementerian. Namun keberadaannya disebutkan dalam Pasal 10
yang mengatakan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan
penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada
Kementerian tertentu”. Karena itu, dimanakah letak wakil Menteri itu
dalam struktur organisasi kementerian tertentu itu?
Kebingungan
yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian
Negara itu, diatur sendiri oleh Perpres 60/2012. Wakil menteri
ditempatkannya secara struktural berada “(di bawah) dan bertanggung
jawab kepada Menteri”. Tugasnya adalah “membantu Menteri dalam memimpin
pelaksanaan tugas Kementerian”. Tugas Wamen dalam Perpres 60/2012 ini
amatlah luas, yakni membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan
hampir seluruh tugas kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU
Kementerian Negara. Padahal
Pasal 10 UU Kementerian Negara
menyebutkan keberadaan Wamen itu hanya untuk melaksanakan beban kerja
yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian tertentu.
Bukan untuk membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas
Kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8 UU Kementerian
Negara.
Dilihat dari sudut ini, jelaslah bahwa Perpres 60/2012
itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Kalau
Pepres ini dujui secara formil dan materil ke Mahkamah Agung, kiranya
terdapat cukup alasan bagi MA untuk membatalkan Perpres ini.
Presiden
SBY dan para legal drafternya nampak gagal memahami makna Pasal 10 UU
Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan
struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9
undang-undang tersebut. Keberadaan Wamen yang tugasnya terbatas hanya
untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan khusus,
haruslah dirujuk pada Pasal 8, yakni apa sajakah tugas pokok
kementerian tertentu yang dirasakan memerlukan penanganan secara khusus
itu.
Secara lebih rinci, beban tugas kementerian tertentu
terdapat dalam Orta (Organiasi dan Tata Laksana) Kementerian yang
bersangkutan. Dari rincian itulah dapat dipilah-pilah mana beban kerja
yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian itu dan mana
yang tidak.
Pada Kementerian Hukum dan HAM misalnya, terdapat
beban kerja yang memerlukan penangan khusus yakni mempersiapkan dan
mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan, serta beban
mewakili Presiden membahas RUU dengan DPR. Maka Wamenkumham yang
dilantik itu, tugasnya menangani bidang ini saja, bukan yang lain.
Menkumham
tidak perlu menghabiskan sebagian besar waktunya di DPR, sehingga
kurang waktu mengerjakan tugas-tugas lain. Tetapi, dengan Perpres No
60/2012, Wamenkumham bukan lagi berfungsi melaksanakan beban kerja yang
memerlukan penanganan secara khusus, melainkan membantu Menkumham
melaksanakan hampir semua tugas pokok kementerian. Bukan itu maksud
ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara.
Tugas Wamen dalam Pasal
10 UU Kementerian Negara hampir sama dengan kedudukan Menteri Muda sejak
Kabinet Amir Sjarifuddin sampai Kabinet Suharto, yakni membantu menteri
untuk menangani tugas tertentu. Dr Daoed Joesoef misalnya menjadi
Mendikbud dan Dr Abdul Gafur menjadi Menmud Pemuda dan Olah Raga. Tugas
Gafur hanya menangani pemuda dan olahraga saja. Dia tidak membantu Daoed
Joesoef menangani kurikulum SD atau pengadaan buku-buku di sekolah dan
perguruan tinggi.
Demikian pula Menmud Sekkab Saadillah Mursyid
yang membantu Mensesneg Moerdiono. Tugasnya jelas hanya menangani
bidang-bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, administrasi
sidang kabinet dan penanganan laporan dan arahan Presiden kepada para
menteri. Semua Menteri Muda, baik Kabinet Amir maupun Kabinet Suharto
adalah anggota Kabinet.
Dalam melaksanakan tugas tertentu itu,
mereka berkoordinasi dengan menteri, namun bertanggungjawab kepada
Presiden. Karena Presiden yang mengangkat Menteri Muda itu.
Wamen
versi baru pasca putusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU
Kementerian Negara, sebagaimana diatur Perpres No 60/2012 kembali
mengalami ketidakjelasan.
Penjelasan yang dibatalkan itu
mengatakan wamen itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.
Kalau Penjelasan Pasal 10 itu dipahami secara a-contrario, maka Wamen
itu bukan pejabat karir, tetapi anggot kabinet. Namun Perpres 60/2012
menyatakan bahwa kedudukan Wamen bukan pejabat struktural, tetapi bukan
pula anggota kabinet.
Anehnya, Wamen itu diangkat oleh Presiden
tanpa usul Menteri, tetapi bertanggung jawab kepada Menteri. Kalau
begitu, di mana kedudukan Wamen itu dalam struktur organisasi
pemerintahan? Tidak jelas. Perpres 60/2012 hanya mengatur hak keuangan
dan fasilitas bagi Wamen, yang disebutkan dibawah hak Menteri, tetapi
diatas jabatan struktural Ia.
Tapi Ini hanya soal teknis
pembayaran gaji belaka yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Namun
apa sesungguhnya kedudukan Wamen pasca Putusan MK, tetap gelap gulita!
POST COMMENT
0 komentar:
Post a Comment