By Unknown
on
Selasa, 19 Juni 2012
with
0 comments
JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi diamankan satuan petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 200.000 pil ekstasi dan 14 kilogram sabu siap edar dan jual.
"Ini merupakan jaringan internasional. Barang berasal dari China, lalu ke Malaysia dan ke Indonesia, yang diselundupkan lewat jalur laut," ungkap Kepala Polrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana kepada waratawan di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Mapolrestro Jakbar), Selasa (19/6/2012). Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa barang-barang ini diselundupkan dari pulau-pulau kecil yang tidak terjaga aparat keamanan.
Suntana mengatakan, polisi memperoleh informasi warga bahwa tersangka AF (31) dan HP (31) kerap melakukan transaksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap keduanya di Jalan Pademangan III, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menangkap SN (35) dan menemukan gudang penyimpanan narkotika berisi ratusan ribu ekstasi dan sabu. "Ini merupakan tangkapan terbesar sementara yang pernah didapatkan," kata Suntana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun.
Category:
POST COMMENT
0 komentar:
Post a Comment